Oleh: Anwar Husen
Pemerhati Sosial/Tinggal di Tidore, Maluku Utara
________
Pak Menteri Purbaya, strategi mengirim tim teknis ke kementerian dan lembaga untuk pemetaan, itu tak cukup. Tim supervisi lintas kementerian/lembaga teknis untuk pendampingan dan pengawasan perencanaan program, juga sangat penting. Kirim juga ke daerah, biar arahnya simultan. Agar tak “merencanakan bencana”. Karena dalam banyak kasus, daerah tak cukup hanya diberikan kail, bahkan sekalian umpannya sekalipun. Daerah juga butuh diajari cara memancing dengan baik dan benar. Tak sekedar memilih “memancing dalam kolam”, menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan, untuk mengerek ekonomi daerahnya.
DIAM-diam, para kepala daerah kita mungkin saja menginsafi bahwa pergantian menteri keuangan beberapa waktu lalu, adalah berkah bagi daerahnya. Itu karena sebab paling umumnya sudah kita tahu, pemangkasan dana transfer ke daerah di 2005 ini, dan rencananya juga di 2026.
Harian Kompas 11 September lalu menurunkan headline, “Turbulensi Fiskal Ancam Daerah”. Kalimat pembukanya, Rencana pemangkasan dana transfer ke daerah hingga hampir 270 triliun pada 2026 dapat menyebabkan turbulensi fiskal daerah. Perubahan masih mungkin terjadi dalam pembahasan RAPBN 2026.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan 80 persen pemerintah daerah [pemda] di Indonesia masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan. Karena itu, jika terjadi efisiensi dana yang ditransfer pemerintah pusat, timbul gejolak di daerah. “Hari ini 80 persen pemerintah daerah tergantung dari dana transfer pusat. Makanya, ketika dana transfer pusat ada penyesuaian kemudian goyang begitu,” katanya dalam wawancara dengan CNN Indonesia bertajuk Urgensi Data Desa Presisi untuk Koperasi Desa Merah Putih, Jumat [12/9].
Menyambungnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan meninjau ulang pemangkasan Dana Transfer ke Daerah [TKD] yang sebelumnya tercantum dalam RAPBN 2026. Ia menegaskan, kebijakan ini ditempuh untuk menjaga stabilitas fiskal di daerah dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang merata. Dia menyebut, pemangkasan TKD yang sempat dirancang telah memicu daerah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan [PBB] secara signifikan demi menutup kekurangan anggaran. Kata Purbaya, kita akan longgarkan TKD agar daerah bisa bangun ekonominya dengan tenang.
Dari transkrip presentasi Menkeu Purbaya di Komisi XI DPR lalu yang beredar, Menkeu Purbaya menekankan bahwa langkah cepat diperlukan untuk membalikkan keadaan. Strateginya dibagi dalam beberapa tahap. Tahap 4 adalah Monitoring Penyerapan Anggaran. Bentuknya, menggelar konferensi pers rutin bulanan dengan pejabat terkait untuk melaporkan capaian penyerapan anggaran. Juga, mengirim tim teknis ke kementerian/lembaga yang mengalami keterlambatan dalam perencanaan maupun pelaksanaan program. Keyakinan Menkeu Purbaya atas langkah cepat yang diambil pemerintah saat ini, cukup optimistik: dua-tiga bulan ke depan, ekonomi kita akan cerah.
Pertanyaannya,apakah dengan melonggarkan, atau bahkan menambah dana transfer ke daerah, secara serta-merta daerah bisa membangun ekonominya dengan tenang dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang merata? Sabar dulu. Pak menteri mungkin saja berpikir terlalu lurus dan eksak, sedangkan pengelola daerah itu rata-rata aktor politik, produk sistem politik pemilihan kepala daerah langsung. Satu tambah satu, belum tentu jawabannya dua.
Mengutip Kompas.com 19 Mei 2024, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 791 kasus korupsi di Indonesia sepanjang tahun 2023, jumlah tersangkanya mencapai 1.695 orang. Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, data tersebut menunjukkan kasus korupsi di tanah air meningkat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ini rincian data pemantauan ICW terkait jumlah tindak pidana korupsi selama 5 tahun ke belakang. Tahun 2019, ada 271 kasus, 580 tersangka. Tahun 2020, 444 kasus, 875 tersangka. Di 2021, ada 533 kasus, 1.173 tersangka. Tahun 2022, 579 kasus, 1.396 tersangka. Dan di tahun 2023, ada 791 kasus 1.695 tersangka.
Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023 dari Indonesia Corruption Watch, yang dirilis pada Mei 2024 ini, juga menemukan bahwa desa dan pemerintahan menempati peringkat paling tinggi untuk sektor korupsi. Bergulirnya kebijakan dana desa jadi pemicunya di sektor desa. Sedangkan korupsi di sektor pemerintah, sarana dan prasarana pemerintah mendominasinya dengan 74 persen. Anggaran pendapatan 17 persen dan anggaran belanja 9 persen. Dari aspek 10 Besar modus korupsi, dua objek yang sangat dominan dan “beda tipis”, adalah kegiatan proyek fiktif dan penyalahgunaan anggaran.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK], selama periode 2020 hingga 2024, menerima total 21.189 laporan korupsi. Laporan ini mencakup berbagai bidang dan sektor.
Mengutip Gelora.co, maraknya praktik korupsi dan kebocoran anggaran menjadi masalah utama yang dihadapi Indonesia. Hal tersebut dikatakan Pemimpin Redaksi InfoBank Eko B. Supriyanto saat menyoroti pergantian Menteri Keuangan dari Sri Mulyani Indrawati ke Purbaya Yudhi Sadewa. Eko menilai masalah mendasar Indonesia bukan terletak pada posisi Menkeu, melainkan pada suburnya praktik korupsi di berbagai sektor. “Problem kita ini, kita bukan kekurangan uang. Tapi, kebanyakan maling. Itu problem kita. Sehingga, kita tidak bisa ngapa-ngapain,” tegas Eko dalam Seminar Publik Universitas Paramadina secara virtual, pada Kamis, 10 September 2025.
Saya kesulitan mengakses data persentase nilai korupsi dan penyalahgunaan anggaran negara APBN berbanding APBN, tetapi rilis ICW tadi mengonformasi pernyataan bahwa menggelontorkan anggaran negara yang signifikan ke daerah, tak selalu berbanding lurus dengan harapan pertumbuhan ekonomi yang merata. Faktanya, data tentang maraknya penyalahgunaan dana desa. Dan desa itu tak berada di ibukota negara.
Variabelnya sangat kasuistik, ada pada figur kepala daerah. Meski faktanya kita pernah punya deretan kepala daerah yang hebat di negeri ini, sayangnya itu tak mendominasi dan “mewarnai” Indonesia. Berharap ideal munculnya kepala daerah yang hebat dari produk sistem politik pemilihan kepala daerah langsung saat ini, agak sulit. Saat ini baru tahun pertama periode kepala daerah hasil Pilkada serentak. Semua orang tahu apa konsekwensinya nanti modal politik yang banyak itu. Lebih banyak mudhoratnya.
Setidaknya figur kepala daerah ideal itu, di wakili visi pribadinya yang hebat dan mewarnai visi daerah, memahami masalah, tahu cara memulainya, dan dari mana menyelesaikan. Itu kompetensi dasar yang amat sangat penting. Sedikitnya, ini fakta umum dan indikator kualitas kepala daerah kita: uang cukup dan kualitas kebijakannya hebat, itu normal. Uang cukup tapi kualitas kebijakannya payah, itu akibat salah pilih. Uang payah tapi kualitas kebijakannya hebat, itu istimewa. Uang payah dan kualitas kebijakannya payah juga, itu tipikal pasrah. Tidak tepat rencana dan konversinya mengakses kebutuhan dan menyelesaikan masalah, itu defenisi “payah” tadi.
Kasus banyak daerah yang berlomba menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan [PBB] lalu, itu contohnya. Cermin kehabisan akal, atau bisa saja tak punya akal. Menaikkan jenis pajak PBB adalah cara instan dan paling tidak kreatif, tidak populer. Analog, memancing dalam kolam. Ibarat, sudah tak pandai mengakses kemakmuran warganya, “merampas” lagi makanan di meja makan warga yang sudah pas-pasan. Bisa belajar bagaimana seorang Anies Baswedan meletakan aspek filosofi atas pengenaan PBB bagi warganya, semasa menjadi gubernur DKI.
Berharap, dan mudah-mudahan saja, ini bukan menjadi bagian dari strategi menebar racun tikus ke dalam tanah, memancing gerombolan tikus untuk keluar agar mudah di identifikasi dan di tangkap. Mengulang wacana “pengampunan” koruptor dengan iming-iming pengembalian kerugian negara, tetapi di 8 bulan periode pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, telah kurang lebih terungkap 80 kasus korupsi, dari proses penyidikan, tersangka, hingga terdakwa oleh lembaga hukum Kejagung dan KPK.
Pak Menteri Purbaya, strategi mengirim tim teknis ke kementerian dan lembaga untuk pemetaan saja tak cukup. Tim supervisi lintas kementerian/lembaga teknis untuk pendampingan dan pengawasan perencanaan program, juga sangat penting. Kirim juga ke daerah, biar arahnya simultan. Agar kita tak “merencanakan bencana”. Karena dalam banyak kasus, daerah tak cukup hanya diberikan kail, bahkan sekalian umpannya sekalipun. Daerah juga butuh diajari cara memancing dengan baik dan benar. Tak sekadar memilih “memancing dalam kolam”, menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan, untuk mengerek ekonomi daerahnya. Wallahualam. (*)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.